Seluruh rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas tanpa memandang status ekonomi baik yang kaya ataupun miskin.
Semua rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Dalam hal ini Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan Umar bin Khattab sebagai Khalifah telah menjamin keselamatan rakyat dengan mengirimkan dokter pada rakyatnya yang sakit tanpa dipungut biaya sepeserpun.
3. Pengadaan layanan kesehatan wajib diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyat
Saran dan prasarana kesehatan wajib disediakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya,
Jika fasilitas kesehatan tersebut tidak ada dan akan menyebabkan bahaya, maka negara wajib menghilangkan bahaya tersebut.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut:
"Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Khattab, maka Umar memanggil seorang dokter untuk kualitas, kemudian dokter itu menyuruh aku diet hingga aku harus
menghisap biji kurma, karena sangat kerasnya diet itu". (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak juz IV hal. 464).
4. Negara wajib mengalokasikan anggaran belanjanya untuk memenuhi kesehatan seluruh rakyat
Haram bagi negara untuk melalaikan kewajibannya atau mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain, baik itu pada swasta atau pada rakyatnya sendiri