Positif Covid-19, Tiga Jemaah Umrah Indonesia Jalani Karantina Tujuh Hari

7 November 2020, 20:32 WIB
Umrah Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga jemaah umrah Indonesia harus menjalani karantina selama tujuh hari karena dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya sebelumnya lolos tes swab dan tidak terdeteksi sebelum berangkat umrah.

“Mereka (tiga jemaah umrah Indonesia) sekarang lagi karantina tujuh hari di kamar hotel di Mekkah,” ujar Konjen RI Jeddah Eko Hartono, seperti dikutip KabarBanten.com dari PMJnews.com, Kamis 5 November 2020.

Ketiga jemaah umrah itu diketahui positif Covid-19 setelah menjalani
Kepastian tersebut diperoleh setelah melakukan tes swab yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sebelum melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga : Kemenag Pandeglang Siap Berangkatkan Jemaah Umrah

Terpisah, Konsul Haji di KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan tiga WNI yang dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya tidak terdeteksi terpapar Covid-19 sebelum berangkat.

“Kemungkinan pada saat di Indonesia symptoms belum muncul, dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam penanganan kasus Covid-19 mereka melakukan tes ulang,” tutur Endang.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Umrah Masa Pandemi Covid-19, jemaah umrah harus mematuhi protokol kesehatan.

Yakni 1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan. 2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Kemudian 3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Selanjutnya poin 5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga : 380 Jemaah Umrah Asal Banten Tiba di Mekkah, Begini Kondisinya

Kemudian untuk karantina ketentuannya yaitu : 1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi; 2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Selanjutnya 3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB. 4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan. 5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri 6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler