Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Anjing, Bagaimana dengan Indonesia?

- 13 Januari 2024, 08:15 WIB
ilustrasi larangan perdagangan anjing di Korea Selatan/freepik/cynoclub
ilustrasi larangan perdagangan anjing di Korea Selatan/freepik/cynoclub /

KABAR BANTEN - Baru-baru ini, Korea Selatan telah mengesahkan larangan yang monumental, yaitu melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Larangan ini dimaksudkan untuk mengakhiri praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad di negara tersebut.

Keputusan ini disambut dengan baik oleh sebagian besar masyarakat, namun tidak tanpa kontroversi. Larangan ini, yang diberlakukan pada peternakan dan rumah potong yang menghasilkan anjing untuk konsumsi, dijadwalkan akan berlaku usai masa tenggang selama 3 tahun, tepatnya pada tahun 2027.

Langkah ini diharapkan membuka jalan menuju era yang lebih bersahabat dengan anjing di Korea Selatan. Pada pelanggaran terhadap larangan ini, hukuman serius akan diberlakukan.
Pelanggar dapat dikenai hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar W30 juta (sekitar Rp354,72 juta).

Meskipun demikian, tidak ada hukuman yang diberikan kepada individu yang mengonsumsi daging anjing. Tidak mengherankan, larangan ini mendapat tentangan dari sebagian peternak anjing.

Mereka berpendapat bahwa banyak anak muda saat ini sudah tidak lagi mengonsumsi daging anjing, sehingga praktik ini seharusnya dibiarkan menghilang dengan sendirinya.
Namun, di sisi lain, peternak dan pemilik restoran yang lanjut usia khawatir akan sulit mencari mata pencaharian baru.

Dalam upaya untuk meredakan kekhawatiran dari pihak yang terkena dampak, pemerintah Korea Selatan berjanji memberikan dukungan dan kompensasi kepada peternak dan pemilik restoran yang terdampak langsung oleh larangan ini.
Sementara itu, di Indonesia, perdagangan anjing masih menjadi isu kontroversial.

Baru-baru ini, berita tentang pengiriman 226 anjing dengan truk mencuat di media sosial dan berhasil digagalkan oleh Animals Hope Shelter Indonesia.

Kejadian ini menunjukkan bahwa perdagangan anjing masih marak terjadi di Indonesia. Animals Hope Shelter Indonesia, bersama dengan pihak berwenang seperti Polrestabes Semarang, telah berjuang keras untuk melindungi hewan dari perdagangan ilegal.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @bigalpaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x