Dalam kasus pengiriman anjing dengan truk tersebut, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan ini.
Beberapa kabupaten dan kota di Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melarang perdagangan anjing.
Kabupaten dan kota yang telah menerapkan aturan larangan perdagangan anjing meliputi Karanganyar, Kota Semarang, Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Brebes, dan Malang.
Korea Selatan telah memberikan teladan dengan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, menciptakan langkah signifikan menuju perlindungan hewan yang lebih baik.
Di Indonesia, upaya untuk melindungi hewan dari perdagangan ilegal terus berlanjut, dengan beberapa daerah yang telah mengambil tindakan untuk melarang praktik ini.
Masyarakat perlu bersatu dalam mendukung langkah-langkah positif ini agar kesejahteraan hewan dapat dijamin di masa depan.***