Dituding Melawan Hukum, Aktivis Desak Kepala DPMD Lebak Mundur

- 8 September 2017, 10:15 WIB
demo  dpmd lebak
demo dpmd lebak

LEBAK, (KB).- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak,Rusito, diminta mundur dari jabatannya oleh sekumpulan massa yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (Ombak) Lebak. Pada aksi yang digelar di depan kantor DPMD, Kamis (7/9/2017), massa menuding Rusito telah membiarkan perbuatan melawan hukum secara berjamaah dalam pencairan dana desa tahap satu tahun 2017. "Dari hasil audiensi kami dengan DPMD, terungkap bahwa ada dokumen pencairan yang dinyatakan belum lengkap persyaratan tetapi sudah di ACC. Salah satunya yakni belum adanya rencana anggaran belanja (RAB) dan spek gambar, tapi sudah dikatakan lengkap. Karena itu, kami menduga adanya pemalsuan data dalam pencairan tahap satu sebesar 40% yang dilakukan oleh beberapa desa yang berkolaborasi dengan pihak kecamatan dan DPMD," ujar korlap aksi, Arip. Arip menjelaskan, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa desa itu karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pencairan dana desa yang tidak sesuai dengan SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO). "Hasil investigasi dan data kami di lapangan, ada 108 desa yang melakukan pencairan tahap satu yang belum memenuhi syarat, tetapi sudah dicairkan," ujarnya. Hasil temuan DPMD Ditemui usai aksi, Kepala DPMD Rusito menjelaskan, adanya pelanggaran administrasi itu merupakan hasil temuan pihak DPMD berdasarkan data yang diperoleh dari pihak perbankan. ”Data 108 desa yang sudah mencairkan sebelum RAB dibuat itu adalah murni temuan kami, berdasarkan data dari pihak bank. Setelah itu, kami kumpulkan untuk memberikan teguran terhadap desa-desa tersebut,” kata Rusito kepada Kabar Banten. Rusito menegaska, pelanggaran yang terjadi akibat pencairan sebelum adanya RAB merupakan pelanggaran hukum administrasi bukan pelanggaran hukum pidana. Terpisah, Asisten daerah Bidang pemerintahan (Adsa I) Pemkab Lebak Alkadri mengapresiasi kritik dari LSM, sepanjang itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan bagi kemaslahatan semua pihak. ”Kritik memang harus disuarakan, namun terkait tuntutan dari teman-teman LSM untuk meminta kepala DPMD mundur dari jabatan, tentu harus kita pelajari terlebih dahulu, karena kan untuk menentukan hal tersebut harus melalui prosedur, ” ucap Alkadri. Menurut Alkadri, berdasarkan laporan dan informasi yang telah disampaikan pihak DPMD sebelumnya, pihak DPMD lah yang sebetulnya menemukan perihal tentang desa-desa yang mencairkan dana ADD sebelum RAB itu dibuat. ”Jauh sebelum teman-teman melakukan aksi, pihak DPMD telah melaporkan pada kami tentang adanya dugaan pelanggaran hukum administrasi sejumlah desa. Temuan itu pula yang disampaikan pada LSM saat audiensi yang kemudian dijadikan bahan untuk demo. Ini kan aneh. Hasil temuan DPD disampaikan pada LSM, lalu hasil temuan itu digunakan LSM untuk demo DPMD,” tuturnya. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah