AKSI Pertanyakan Profesionalitas LPSE

- 30 September 2017, 11:30 WIB
LPSE Lebak
LPSE Lebak

LEBAK, (KB).- Seluruh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Lebak menyayangkan kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebak yang dinilai tidak profesional dan terkesan berpihak kepada salah satu organisasi saja. Ketua AKSI Lebak, Rizal Muganegara menyatakan, panitia lelang LPSE tidak paham tentang spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Rizal juga menilai hal itu adalah permainan panitia lelang yang memang sengaja dilakukan dengan menyalin spek setebal 569 halaman, sehingga peserta lelang menghabiskan waktu hanya untuk membaca spesifikasi teknis dan tidak sempat membuat sebuah penawaran. "Dengan begitu, diharapkannya agar kami tidak dapat melakukan penawaran, karena waktu dari download dokumen sampai upload penawaran hanya lima hari efektif kerja," ujar Rizal kepada Kabar Banten, Jumat (29/9/2017). Atas nama seluruh anggota AKSI, ujarnya, pihaknya memohon dilakukan perbaikan panitia agar bisa bekerja secara profesional dan tidak membingungkan peserta lelang. "Panitia sengaja atau pura-pura tidak tau tentang persyaratan, bahkan aturan sederhana tapi dibuat sulit oleh mereka," ucapnya. Ditambahkan, selain untuk menjaga profesionalitas, dalam melakukan sebuah lelang, LPSE harus mengacu pada aturan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pengusaha swasta yang bergerak di bidang kontraktor. "Pada dasarnya, kami juga ingin menjadi mitra dengan Pemerintah daerah (Pemda) dengan cara membangun dan mencari solusi," tuturnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan mengakui, LPSE hanya memastikan aplikasi saja. "LPSE tugasnya hanya memastikan aplikasi LPSE berjalan dengan baik. Dan sebagai bentuk komitmen, LPSE Kabupaten Lebak, telah tersertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Pengadaan Jasa (LKPP) dengan 17 sertifikat. Untuk di Provinsi Banten, baru Lebak dan Tangerang yang memiliki 17 sertifikat tersebut," ujar Dodi. Dodi menambahkan, terkait aturan lelang, bukan LPSE yang membuat, tapi Unit Layanan Pengadaan (ULP) LKPP. "Seperti saya katakan, LPSE hanya memastikan server saja, apakah berjalan dengan baik atau tidak. Kalau terkait aturan lelangnya, semua itu adalah kewenangan ULP," ujarnya. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x