Kelabui Polisi dengan SIM Palsu

- 20 Oktober 2017, 00:05 WIB
SIM palsu
SIM palsu

MATA jeli seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menangkap ada yang ganjil pada surat izin mengemudi (SIM) yang ditunjukkan seorang pengendara sepeda motor saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan pada operasi rutin yang digelar di Jalan Multatuli, Rangkasbitung, beberapa waktu lalu. Setelah memastikan SIM pengendara motor itu palsu, pihak Satlantas menyerahkan kasus itu pada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang kemudian mengembangkan kasus itu melalui proses penyelidikan. Dari hasil pengembangan penyelidikan itu, Satreskrim Polres Lebak, akhirnya berhasil menciduk dua tersangka pelaku pembuat SIM palsu, yaitu AS (40) warga Kampung Sawah RT 02/03, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, serta Ud (39) warga Kampung Kadu Agung RT 03/04, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, dibekuk aparat Polres Lebak, tanggal 5 September 2017 lalu. Dari kedua tersangka, aparat Polres Lebak mengamankan belasan SIM A, SIM B1, serta SIM C yang telah dicetak tersangka serta satu CPU, satu unit printer, satu unit alat scaner, dan satu unit LED. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, AKP Zamrul Aini mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berawal dari salah seorang korbannya yang sedang menunggangi kendaraan roda dua lalu terkena razia operasi rutin Satuan Lalu Lintas Polres Lebak di Jalan Multatuli Rangkasitung. ”Pada saat itu, anggota Satlantas mengetahui jika SIM yang dipergunakan pengendara tersebut palsu, sehingga akhirnya oleh Satreskrim dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan,” ucap AKP Zamrul Aini pada ekspose kasus pemalsuan SIM yang digelar di Mapolres Lebak, Rabu (18/10/2017). Dijelaskan, dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah AS dan Ud. Dalam modus operandinya, Ud berperan mencari korban yang akan membuat SIM, sedangkan AS yang mencetak dan membuat SIM palsu. Ketika ditanya apa ciri yang membedakan SIM yang dikeluarkan Polres Lebak, dengan SIM yang dipalsukan tersangka, menurut AKP Zamrun Aini, dari warnanya sangat beda, serta pada bagian belakang SIM palsu yang dicetak tersangka tidak terdapat hologram berlabelkan korlantas. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah