Sekda Lebak Ingatkan ASN Jaga Netralitas

- 18 Januari 2018, 12:00 WIB
Sekda-Lebak-saat-memipin-upacara-bendera-di-alun-alun-rangkas-bitung
Sekda-Lebak-saat-memipin-upacara-bendera-di-alun-alun-rangkas-bitung

LEBAK, (KB).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahwa mereka berkewajiban dan dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis. ”Tahun 2018 merupakan tahun politik. Sebagai abdi negara, mari kita fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing serta turut mengambil peran untuk menjaga kondusivitas selama proses pesta demokrasi berlangsung,” kata Sekda Dede Jaelani pada upacara bendera di Alun-alun Rangkasbitung, Rabu (17/1/2018). Dalam amanatnya selaku pembina upacara, Sekda mengatakan, upacara yang dilaksanakan pada hari ini jangan hanya menjadi seremonial belaka. Akan tetapi, upacara merupakan pengamalan dari undang-undang dan memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan memimpin serta membiasakan kesediaan dipimpin. ”Melalui upacara bendera ini, kita turut memelihara nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Kepada seluruh ASN tidak bosan-bosan saya mengingatkan untuk disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap hari dimulai dengan melaksanakan apel pagi,” ujar Sekda Lebak. Sebelum mengakhiri amanatnya, Sekda Lebak agar dalam menghadapi musim penghujan, senantiasa menjaga perilaku hidup bersih dan juga pastikan lingkungan kita bebas dari sampah yang dapat menghambat aliran air dan menjaga kewaspadaan terhadap terjadinya bencana. Untuk diketahui, netralitas ASN dalam pesta demokrasi telah tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 Huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal itu juga diperjelas melalui surat edaran Menpan No. B/71/ M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah