Pasca-Perbaikan Jembatan Gantung Kedung, Pengendara Roda 4 Abaikan Larangan

- 9 April 2018, 20:30 WIB
5---jambatan-kedung
5---jambatan-kedung

LEBAK, (KB).- Sejumlah pengendara kendaraan roda empat mengabaikan larangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tidak melintasi jembatan gantung permanen yang membentang di atas Sungai Ciberang yang baru selesai diperbaiki beberapa bulan lalu. Berdasarkan pantauan Kabar Banten, sejumlah kendaraan masih tetap melintasi jembatan gantung permanen di atas Sungai Ciberang yang menghubungkan Kampung Kedung menuju Kampung Bojong Awi Apus, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar. Padahal, pascaperbaikan dilakukan, pihak Kementerian PUPR mengimbau agar di Kampung Kedung maupun Bojong Awi Apus yang memiliki kendaraan roda empat dilarang untuk melintasi jembatan tersebut. Begitu pula warga luar Desa Sukamekarsari yang memiliki kendaraan roda empat, pihak Kementerian PUPR telah mengimbau warga desa tersebut agar melarang melintasi jembatan. Hanapi, warga Kampung Kedung membenarkan, pasca perbaikan selesai dilakukan masih ada saja pemilik kendaraan roda empat yang membandel melintasi jembatan gantung di kampungnya. ”Anehnya, meski sudah dipasangi portal, tetap saja pemilik kendaraan roda empat jenis sedan ataupun pikap memaksa untuk melintasi jembatan di kampung kami. Padahal mereka juga mengetahui salah satu penyebab kerusakan jembatan ini akibat sering dilalui kendaraan roda empat,” kata Hanapi, Ahad (8/4/2018). Surahman, warga Kampung Bojong Awi Apus menambahkan, sebelum diperbaiki, bagian pondasi jembatan tersebut mengalami keretakan. Bahkan bagian pondasinya ambles, sehingga bagian badan jembatan mengalami kemiringan, sehingga jembatan itupun tidak bisa lagi menahan beban berat seperti kendaraan roda empat. ”Kini setelah diperbaiki, jembatan tersebut khawatir mengalami kerusakan kembali. Sebagai warga Kampung Bojong Awi Apus, kami sangat mendukung jika pihak Kementerian PUPR melarang semua jenis kendaraan roda empat untuk melintasi jembatan tersebut,” kata Surahman. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Entos Saepudin menjelaskan, bantaran di sekitar pondasi jembatan dinilai labil. Sehingga, jika jembatan tersebut dilalui kendaraan yang bebannya sangat berat, maka dikhawatirkan bagian pondasinya ambles kembali. ”Kami berharap agar pemilik kendaraan roda empat tidak melintas jembatan semi permanen di Kampung Kedung tersebut,” tutur Entoy Saepudin. (Lugay/TS)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah