Hentikan Tambang Ilegal, Perpres Disiapkan

- 31 Januari 2020, 09:45 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin kunjungi Kabupaten Lebak
Wapres KH Ma'ruf Amin kunjungi Kabupaten Lebak

LEBAK, (KB).- Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpes) tentang penanganan pascapenambangan. Hal itu untuk mencegah kerusakan alam yang bisa menimbulkan bencana alam.

"Pemerintah akan terbitkan perpres. Ini untuk mencegah kerusakan alam, yang bisa menimbulkan bencana. Kami minta ke depan semua penambang ilegal dihentikan," kata Wapres Ma'ruf Amin, di Pendopo Lebak, Kamis (30/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Wapres mengapresiasi penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak. Sebab, proses pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan gedung sekolah dibangun kembali.

"Kita berharap secepatnya warga yang terdampak bencana alam kembali normal," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak dengan dimulainya pembangunan jembatan, gedung sekolah dan Pesantren Latansa Mashiro yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Selain itu juga pembangunan relokasi sedang dipersiapkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggalnya. Pembangunan relokasi itu tinggal menunggu data verifikasi sesuai dengan by name dan by addres yang diusulkan pemerintah daerah.

Baca Juga : Wakil Presiden Kunjungi Korban Banjir di Lebak

Namun, bagi warga yang tidak direlokasi akan menerima dana stimulan sebesar Rp 50 juta rusak berat, Rp 25 juta rusak sedang dan Rp 10 juta rusak ringan. Mereka juga menerima dana sewa rumah sebesar Rp 500.000/bulan selama enam bulan sambil menunggu pembangunan hunian tetap rampung.

"Semua itu sudah disiapkan dan secepatnya direalisasikan, termasuk relokasi setelah adanya pengusulan pemerintah daerah," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah