Jam Operasional Truk Akan Dibatasi

- 22 Februari 2020, 12:30 WIB

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak akan membuat aturan pembatasan jam operasional truk pengangkut galian tanah di wilayah setempat. Pembatasan dilakukan karena operasional truk selama ini sudah melebihi batas.

"Harus diatur jam operasionalnya. Karena saya lihat, jam operasional truk pengangkut tanah ini sudah tidak teratur dan seenaknya saja. Nanti, truk boleh mulai beroperasi pukul 10 malam sampaj pukul 5 pagi,” kata Iti di Perpustakaan Saidjah Adinda, Rangkasbitung, Rabu (19/2/2020).

Menurut dia, lalu lalang truk tanah hampir setiap hari, bahkan ketika saat jam siswa berangkat dan pulang sekolah berlangsung. Dampak lain, tanah banyak yang tercecer ke jalan. Sehingga, tak sedikit pengendara motor yang terjatuh karena kondisi jalan yang licin.

”Bukan mau nutup usaha orang. Tapi harus diatur. Itu Jembatan Cibereum bolong loh lebih parah dari Bypass,” ujar Iti.

Baca Juga : Viral, Video Bupati Lebak Marahi Sopir Dump Truk

Sementara, Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, sesuai arahan bupati, Pemkab tidak melarang aktivitas usaha apapun. Namun, pengusaha diminta memperhatikan kewajibannya.

”Kewajiban memelihara lingkungan dan infrastruktur yang ada jangan sampai dirusak. Tindak lanjut kemarin, kami amankan beberapa perlengkapan kendaraan,” katanya.

Terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan di bidang pertambangan. Menurutnya, itu akan segera dibahas.

”Usaha apapun yang berhubungan dengan angkutan galian pasir dan tanah di atas jam 10 malam selesai jam 5 pagi. Itu clear, pagi enggak ada lagi aktivitas, enggak ada yang mangkal atau yang parkir di bahu jalan,” tuturnya.

Jembatan Cibereum ditutup

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah