Pemkab Lebak Tutup Aktivitas Galian Tanah

- 26 Februari 2020, 16:00 WIB

LEBAK, (KB).- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan kebijakan untuk menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah tanah urukan di wilayah setempat. Penegasan itu disampaikan rapat bersama perwakilan pengusaha galian tanah, Selasa (25/2/2020).

”Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah di tutup dan dihentikan. Karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Iti.

Ia mengatakan, merebaknya usaha galian tanah urukan telah meresahkan masyarakat. Karena, selain merusak lingkungan galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

"Bahkan, tidak kurang dari 5 orang tiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin," tuturnya.

Sementara, Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampirno mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak. Ia meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kebijakan Pemkab Lebak terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah ini.

”Selain membuat rusaknya infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Saya juga belum mendengar kompensasi dari para pengusaha untuk masyarakat,” tutur Rahmat. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah