Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM

- 20 Maret 2020, 18:15 WIB

LEBAK, (KB).- Aparat Polsek Cibadak menangkap empat orang terduga pelaku kejahatan dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM), Kamis (19/3/2020). Aksi komplotan tersebut terungkap saat pelaku kedapatan beraksi menipu korbannya seorang perempuan berusia 40 tahun.

Informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempat pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatannya di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

”Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama,” kata Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono, Rabu (18/3/2020).

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. SE masuk ke ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

"Korban datang memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin tapi tidak bisa digunakan. Kemudian pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban," ujarnya.

Kemudian kepada korban, SE mengaku jika ada temannya di luar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu di luar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

”Pelaku SE pura-pura ke luar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomo PIN korban tersebut,” ucapnya.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

”Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x