Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Pemkab Lebak Dilarang Mudik

- 16 April 2020, 04:30 WIB

LEBAK, (KB).- Bupati Lebak Iti Octavia melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat mudik ke kampung halaman pada saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah nanti. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita akan memberikan tindakan tegas jika ASN mudik. Pelarangan mudik berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor: 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Iti Octavia Jayabaya, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, pelarangan mudik tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, karena saat ini penularannya semakin meluas di tanah air.

"Kebijakan larangan mudik bagi ASN beserta anggota keluarganya itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujarnya.

Oleh karenanya, Bupati Iti meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak menaati kebijakan pelarangan mudik lebaran tersebut. Sebab, pelarangan mudik itu dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

"Kami berharap ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik untuk merayakan Idulfitri 2020," ucapnya.

Bupati juga menyampaikan agar berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Lebak tidak mudik ke kampung halaman untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Masyarakat diharapkan dapat memaklumi aturan pemerintah yang melarang mudik tersebut.

"Selama ini kasus pandemi wabah Covid-19 cukup mengkhawatirkan karena hampir setiap hari terjadi penambahan kasus," tuturnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah