40 ASN Pemkab Lebak Masuk Penerima BST Covid-19

- 30 Juni 2020, 14:30 WIB

LEBAK, (KB).- Sebanyak 40 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak terdeteksi masuk dalam list penerima bantuan sosial tunai (BST) Covid-19.

Data list ASN penerima dana BST tersebut tersebar di beberapa desa. Kepala Dinas sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra, membenarkan sebanyak 40 ASN diketahui masuk list penerima dana BST Covid-19. ASN tersebut tersebar di beberapa desa.

"Para ASN itu terdaftar menjadi penerima manfaat, karena usulan dari desa ke Dinsos hanya berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tanpa mencantumkan keterangan pekerjaan," kata Eka Darmana Putra, Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan, data usulan itu bersumber dari desa ke Dinsos. Saat proses usulan ke Dinsos hanya berupa nama, NIK dan alamat tanpa ada jenis pekerjaan atau data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi yang dulunya belum jadi ASN masuk dalam data DTKS tidak di update oleh desa. Sehingga, namanya masih tercantum dan terbayarkan,” ujarnya.

Baca Juga : BST Covid-19 Kabupaten Lebak Rp 58,986 Miliar

Menurut dia, tingkat kesalahan pendataan sebenarnya cukup rendah. Karena, dari 174.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya 40 ASN yang masuk dalam list atau sekitar 0,03 persen.

Meski demikian, pemerintah daerah melalui surat edaran nomor 800/1990-BKPP tentang ASN yang mendapatkan dana BLT terkait covid supaya dikembalikan ke desa.

"Uangnya harus dikembalikan lagi ke desa. Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran," ucapnya.

Jika dananya tidak dikembalikan, kata dia, maka ASN tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah