Perpres Ekstremisme Terbit, MenPAN-RB Diminta Gencar Bersihkan ASN Radikal di PT

23 Januari 2021, 08:42 WIB
MenPAN-RB Thahjo Kumolo saat audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis 21 Januari 2021. /KemenPAN-RB

KABAR BANTEN  – Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB (MenPAN-RB) dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN Perguruan Tinggi (PT), pasca terbitnya Perpres Ekstremisme.

Tim Alumni  Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengharapkan  dengan terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 atau Perpres Ekstremisme, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaannya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencagahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau dikenal Perpres Ekstremisme .

Baca Juga : Siaran Langsung Semifinal Toyota Thailand Open 2021 di TVRI, Duel The Daddies vs Lee-Wang

Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan dengan terbitnya Perpres Ekstremisme pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.

"Kami mengapresiasi komitmen MenPAN-RB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN," ujar Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah saat audiensi dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis Humas KemenPAN-RB, Kamis 21 Januari 2021.

Budi mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme.

Baca Juga : Wahidin Halim Tulis Pesan Serius, Dengan Santainya Rano Sampaikan Ini

Menanggapi hal tersebut, menurutnya, MenPAN-RB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.

Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme.

Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat. “Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan," tutur Budi.

Baca Juga : Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Kebakaran di Perairan Pulo Ampel Kabupaten Serang

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.

Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” kata Tjahjo.

Baca Juga : Helldy-Sanuji Berguru ke Banyuwangi, Temui Abdullah Azwar Anas, Siapa Dia? Ini Sosoknya

Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler