KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang atau pendukung Moeldoko.
Penolakan gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 PN Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan tersebut, PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat.
Yulius menggugat pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, sudah 3 kali gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen ditolak PN Jakpus.
"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, dikutip Kabarbanten.com dari demokrat.or.id.
Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena permintaannya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. "Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” kata Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Baca Juga: KLB Ditolak Menkumham, Iti Octavia Jayabaya Santai Memancing
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic," katanya.
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua.
Baca Juga: Partai Demokrat Syukuran, Usai Kepengurusan KLB Ditolak, Bagi-bagi Makanan kepada Masyarakat
Selanjutnya, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.***