Siapkan KTP, Segera Cek BST Rp300 Cair Juni, Klik cekbansos.kemensos.go.id

6 Juni 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bansos. /Antara/

KABAR BANTEN - Segera cek Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program BST Rp 300 Ribu dari Kemensos ini, diperpanjang hingga Juni 2021 untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19. 

Untuk mengecek apakah nama Anda sebagai penerima BST Rp 300 Ribu atau tidak, segera klik cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id, Cukup Siapkan NISN

Berikut langkahnya untuk mengecek Penerima BST Rp300 Ribu :

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Lanjutkan masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol 'Cari'.

Baca Juga: Asyik! BST Kota Cilegon Rp300 Ribu Dibagikan Sebelum Ramadhan, Cair 2 Bulan, Sudah Terdaftar Belum? Cek Disini

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tunggu sampai muncul hasil data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. 

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai di Kota Tangsel: Penyaluran BST Rp300 Ribu Ditargetkan Hingga Pekan Depan

Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BST, informasi itu akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Sebelumnya, BST dari Kemensos ini dikabarkan berhenti pada April 2021. 

BST dari Kemensos ini bakal disalurkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) atau tidak berkurang.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler