Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

17 Juni 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi bantuan /Pexels

KABAR BANTEN - Dana bantuan hingga Rp7 juta untuk pelaku usaha akan digulirkan pemerintah melalui oleh Kemenkop UKM.

Melalui Kemenkop UKM, pemerintah terus menggulirkan dana bantuan untuk membantu para pelaku usaha dapat bertahan dan bangkit di masa Pandemi Covid-19. 

Selain Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta, banyak bantuan lainnya yang digulirkan Kemenkop UKM untuk para pelaku usaha. 

Baca Juga: Banpres Rp 1,2 Juta Cair 2021, Ikuti 4 Tahapan Ini Untuk Cairkan Bantuan! Awas Jangan Sampai Kecolongan Ya

Sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 1 Tahun 2021, dana bantuan hingga Rp7 juta untuk setiap wirausaha akan digulirkan pemerintah melalui oleh Kemenkop UKM. 

Dana Bantuan yang digulirkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan dalam bentuk uanguang dan di transfer langsung ke rekening penerima program bantuan. 

Dalam mendapatkan dana bantuan tersebut, tentu ada persyaratan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha. 

Dilansir kabarbanten.pikifan-rakyat.com dari laman kemenkopukm.go.id, berikut persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon penerima bantuan. 

1. Pelaku usaha memiliki ide bisnis dan rintisan usaha, dan yang diprioritaskan jenis usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. 

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaaan dana dan foto-foto aktivitas usaha. 

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili yang masih berlaku. 

4. Berusia maksimal 45 tahun. 

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima program bantuan. 

7. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir.

9. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari KemenkopUKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dengan diketahui oleh dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota.

10.Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan/pengantar Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021

11. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun. 

12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMNBUMN/BUMD

Untuk diketahui, ketentuan atau persyaratan mengenai wirausaha program penerima bantuan pada poin 10 dan 11, dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler