Simak! Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di Berbagai Instansi

26 Agustus 2021, 13:49 WIB
ilustrasi Seleksi CPNS /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di titik lokasi yang ditentukan BKN di mulai pada 2 September 2021.

Sementara untuk Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di titik lokasi berbagai instansi secara mandiri dimulai sejak 14 September.

Namun demikian, keberlangsungan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 secara mandiri diberbagai instansi pemerintahan sesuai dengan kemampuan dan kesiapan para penyelenggara di berbagai instansi.

Oleh karenanya, setiap instansi yang melakukan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 secara mandiri memiliki jadwal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Simak Penjelasan BKN, Begini Mekanisme Pembagian Sesi Pelaksanaan Tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dalam Youtube ASN Kini Berbeda, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan mengungkapkan bahwa untuk jadwal Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 berbeda-beda.

"Jadi, ditetapkannya tanggal 2 September ini, hanya dimulainya saja dan tidak semua kementerian atau instansi yang buka tes pada tanggal 2 September," ujar Mohammad Ridwan

Oleh karenanya, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa para peserta masih ada waktu untuk turut serta mengikuti program vaksinasi.

"Yang melangsungkan tes SKD pada tanggal 2 September ini, hanya kementerian luar negeri aja, terus tanggal 3 September ada kementerian agraria," ujarnya.

"Untuk Kementerian PANRB ini tanggal 12 September, Kementeria ESDM, Bawaslu, BPOM tanggal 14 September, Kemenhub 17 September, lalu Kementerian LHK tanggal 19 September," ungkapnya.

"Jadi ya, banyak lagi yang lainnya dengan jadwal yang berbeda, dan masih banyak waktu untuk mendapatkan vaksin di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," katanya.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 dan Kompetensi PPPK Non Guru, Berikut Jadwal Tes Hingga Pengumuman

Lebih lanjut, saat mengikuti tes SKD, para peserta harus menyelesaikan beberapa persyaratan sesuai dengan arahan dari Satgas Covid-19 yakni:

1. Wajib melakukan Swab Test RT PCR (H-2)atau rapid test antigen (H-1) dengan hasil dengan hasil negatif.

2. Memakai masker 3 ply dengan menggunakan 2 masker yakni medis dan dilapisi oleh masker kain.

3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, wajib melampirkan surat keterangan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan dan Tidak Ditolak? Simak Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat

Untuk diketahui, bagi peserta yang melampirkan berbagai surat perihal kesehatan, atau surat keterangan medis harus berasal dari lembaga kesehatan pemerintahan seperti puskesmas, dan bukan dari pihak swasta.

Selanjutnya, untuk informasi, bagi peserta yang alami positif Covid-19 makan wajib melaporkan ke instansinya, sehingga untuk tes SKD, peserta akan dijadwalkan ulang.

Untuk itu, kebenaran informasi yang disampaikan ke panitia instansi atau panselnas akan sangat menentukan apakah bisa melaksankan seleksi tersebut dengan menerapkan prokes dengan ketat atau tidak.

Demikian Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di Berbagai Instansi dengan jadwal yang berbeda.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube ASN Kini Berbeda

Tags

Terkini

Terpopuler