Kronologi Keterlibatan Azis Syamsuddin hingga Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK Ungkap Hal Mengejutkan

25 September 2021, 09:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dalam kasus suap. /Tangkapan layar Youtube KPK RI

KABAR BANTEN - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) resmi ditetapkan tersangka, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dan memeriksanya, pada Jumat, 24 September 2021.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap hal mengejutkan saat menyampaikan kronologi dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube KPK RI.

Baca Juga: Dipanggil KPK Atas Dugaan Suap, Firli Bahuri Berharap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan

Kronologi:

- Azis Syamsuddin pada awalnya sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. 

- Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).

- Azis Syamsuddin diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain. 

- Uang sebanyak Rp4 miliar merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

- Azis Syamsuddin sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya. 

- Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu, Azis Syamsuddin baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

- Dari komitmen nilai uang tersebut, Azis Syamsuddin baru memberikan kepada SRP dan MH sebesar Rp3,1 miliar.

- Azis Syamsuddin diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

- Azis Syamsuddin terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Bahas Masa Depan Pemberantasan Korupsi, KPK Ajak Masyarakat Himpun Kekuatan

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, dirinya terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler