Dipanggil KPK Atas Dugaan Suap, Firli Bahuri Berharap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan

- 23 September 2021, 19:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan resmi jadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Lampung.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan resmi jadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Lampung. /DPR RI

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK siap memanggil Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tersebut.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Bahas Masa Depan Pemberantasan Korupsi, KPK Ajak Masyarakat Himpun Kekuatan

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa penyidik menyampaikan panggilan kepada Azis Syamsuddin, karena kepentingan penyidikan.

“Sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews, Kamis 23 September 2021.

Firli berharap, Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.

Dia memastikan KPK terus bekerja, dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Meski demikian,pihaknya juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah