Penyelamat Ekonomi Rakyat di Masa Pandemi Covid-19, Presiden Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDes

20 Desember 2021, 17:28 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan 1.604 sertifikat badan hukum BUMDes. /presidenri.go.id

KABAR BANTEN- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, juga meminta BUMDes mengonsolidasikan usaha rakyat untuk memudahkan pasokan yang dibutuhkan masyarakat.

Hal itu dikatakan Presien Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dan Rakornas BUMDes 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: BUMDes di Desa Kramatlaban Kabupaten Serang akan Kembangkan Wisata Sawah Hingga Corokan Belut

Dalam acara itu, turut hadir mendampingi Presiden antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT, dan tamu undangan beberapa kepala daerah.

Antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi.

“Di masa pandemi, ekonomi pedesaan menjadi salah satu penyelamat di saat perekonomian di perkotaan terganggu,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kemendesa.go.id, Senin, 20 Desember 2021.

Presiden juga mengajak masyarakat untuk membangun dan menjadikan desa sebagai basis kegiatan ekonomi yang produktif, sehingga BUMDes dan BUMDes Bersama dapat memacu pertumbuhan usaha baru yang dibutuhkan di masyarakat.

Sejak 2015, kata dia, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp400,1 triliun. Presiden mengingatkan agar penyaluran tersebut dapat dikelola dengan bijak dan tepat sasaran.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar BUMDes dilibatkan dalam dalam transformasi ekonomi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menjelaskan, BUMDes merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum, maka BUMDes akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Dua BUMDes Terima Hibah Kendaraan Microbus, Wakil Bupati Pandeglang Ungkap Manfaatnya

Saat ini, kata dia, BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan jika BUMDes mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional terutama setelah dihantam resesi akibat Pandemi Covid-19. 

 “Lahirnya UU Cipta Kerja yang memberikan status badan hukum bagi BUM Desa kian menguatkan BUM Desa sebagi entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya sehingga peluang berkembang akan sama besar,” katanya.

Menteri Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.

Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

 “Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Desa 2021, Kades di Pandeglang Diminta Fokus Infrastruktur dan BUMDes

Dia mengungkapkan nilai valuasi BUMDes di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUMDes Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemendes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler