Inilah Pernyataan Lengkap Arteria Dahlan, Kini Ramai Dihujat Masyarakat Sunda, Kalimat Terakhirnya Mengejutkan

20 Januari 2022, 14:53 WIB
Aretria Dahlan saat berbicara dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, yang kini ramai hujatan dari masyarakat Sunda soroti bagian kalimat yang disampaikan dalam raker tersebut. /Tangkapan layar Youtube DPR RI

KABAR BANTEN-Hujan kritikan hingga kecaman terhadap Arteria Dahlan terus mengalir, setelah pernyataan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung dianggap menyinggung masyarakat Sunda.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung yang berlangsung pada Senin 17 Januari 2022 tersebut, pernyataan Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda dan kini banjir kritik hingga kecaman.

Namun bagiaman pernyataan lengkapnya dalam  rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung yang menyinggung masyarakat Sunda tersebut, berikut dirangkum kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube DPR RI.

Pernyataan lengkap Arteria Dahlan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung:

Terima kasih pimpinan Komisi III yang saya hormaati, Pak Jaksa Agung beserta Pak Waja dan para PJU yang saya hormati. Terima kasih atas paparannya pak, luar biasa ini komprehensif.

Sebelumnya saya buka dengan selamat atas susunan PJU yang baru pak, memang agak luar biasa komposisinya. Banyak yang ingin saya tanyakan, tapi saya nih orang yang paham tertib administratif hukum.

Baca Juga: Muncul Ancaman Santet ke Arteria Dahlan, Epy Kusnandar Sampai Telepon Seseorang: Tolong Cari Guru Bahasa Sunda

Saya hormati apapun yang sudah diputuskan. Selamat juga atas lahirnya Undang-undang Kejaksaan Pak Jaksa Agung. Kita berharap bisa dipergunakan sehormat-hormatnya, sekuat-kuatnya, sehebat-hebatnya.

Ini kado ini bukan tanpa reserve, tidak semua kementerian lembaga kita berikan kewenangan melimpah. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa tahu apa yang namanya Diaksya Adiaksya dan tahu yang namanya Satya Adi Wicaksana.

Pertama PDI Perjuangan mengapresiasi...Kejati Jabar, Pak Asep. Pak Asep gak datang pak ya, atas inovasi keberanian menuntut matil, atas tersangka predator anak.  

Saya berikan kepercayaan penuh, karena Jaksa yang memeriksa perkara, tahu fakta hukumnya. Kami juga ingin tegaskan lagi, undang-undang sudah mengatur itu pak, vonis mati itu sudah di MK-kan  dua kali pak. Itu konstitusional pak, bukan inkonstitusional.

Nah kemudian juga, di ICCPR, dunia pak, yang katanya Komnas HAM itu dunia, saya gak atau bahasa Inggris saya bagus gak itu nanti, itu pun juga sudah menganut namanya mati pun diizinkan.

Jadi laksanakan terus, lakukan terus secara hidmat dan mudah-mudahan para pencari keadilan bisa memberikan kepercayaannya kepada Kejaksaan di awal tahun pertama ini.

Berikutnya mengenai, saya bicara filosofi pak. Kejaksaan itu adalah suatu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Nah undang-undang sudah kita berikan yang baru pak, yang maunya Jaksa kita kasih semua.

Tapi kami pun juga ingin menuntut Pak Jaksa Agung, agar visinya bisa lebih dihadirkan melalui visi misi yang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan. Pasal 6, 7, 8a, 9, 30 ABC, 34 AB ini hadiah yang luar biasa Pak, Pak Narta.

Jaksa ini Superman dan Wonder Woman sekarang. Tentunya target dan capaian kinerj nya kita akan harapkan lebih lagi. Saya bicara dulu terkait dengan mutasi promosi, bicara pasal 9 B ini amanat undang-undang, penyusunan dan penetapan kebutuhan.

Pengadaan calon Jaksa, pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dilaksanakan secara terbuka profesional dan transparan. Berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Gak bisa lagi ugal-ugalan pak. Dulu ada namanya Bambang Haryanto setahun empat kali, enggak bisa lagi sekarang. Nah kami juga, jangan ada akrobat-akrobat lain pak. Jaksa enggak pakai pembisik Pak Jampid, ada yang namanya Candra.

Katanya pembisik-poembisik itu. Kami ingin betul, memang Jaksa itu bagus ya karena penilaian di institusinya bagus. Bukan karena bisik-bisik tetangga lagi, mati karir orang pak. Nah berikutnya juga Pak Jaksa Agung, terkait dengan masalah mutasi lokal.

Tadi Pak Trimed mengatakan mutasi lokal sudah diberikan sekarang pak. Kajati diberikan mainin, ini hebatnya Jaksa Agung kita pak, nggak dipegang diblokir semua, dibagi. Tapi kami mohon Kajatinya juga siap.

Saya ingin koreksi Kajati Riau itu, dihajar dikasih mainan mutasi lokal berantakan semua pak. Kasihan Jaksa Agungnya. Kami mohon ini dilakukan pencermatan. Berikutnya masalah profesionalisme pak. Kita di Jaksa, yang dikenal namanya Kepala Kejaksaan.

Kepala neh pak. Nggak ada namanya ketua. Kalau kepala itu, anak buahnya nurut. Pak Jaksa Agung, saya ingin katakan bagaimana, apa pertanyakan, bagaimana kasus kajati NTT, yang merasa dizalimi. Padahal faktanya, memang betul ada pemerasan pak.

Dipanggil sama Jamintel enggak dateng pak, enggak mau. Ujug-ujug dia bilang mau bongkar aib, aibnya di Kejaksaan, dan di minta Kajati Jawa Timur.

Kalau sampai dia jadi Kajati Jawa Timur pak, wah urusannya sama saya pak, panjang pak. Masa tukang, tukang ancem masuk ke Dapil saya Pak. Enggak boleh begitu Pak, gitu.

Berikutnya masalah kelembagaan pak, masalah SOTK pak. SOTK itu diatur dalam Perpres pasal 6. Kami ini bedanya undang-undang Kejaksaan pak, kalau boleh pada saat pembahasan SOTK pak, itu kita dilibatkan.

Bagaimana prioritas pembentukan Kajari-Kajari seperti Pak Trimedia katakan. Bagaimanakah kacab-kacab kajarinya pak. Saya mengusulkan untuk cap jari pak, tidak berorientasi pada rentang kendali, tapi kompleksitas masalah.

Misalnya pak, di daerah pos lintas batas yang ada bea cukainya pakYang ada barang keluar masuk pak. Jangan hanya jadi mainin atau cuan bea cukai pak. Kejaksaan hadir, diberikan penguatan.

Bapaknya punya pasokan yang baik-baik. Saya kasih contoh di Batam, luar biasa, lakukan lagi, Batam masih belum. Main lagi pak, masih belum steril Pak. Saya minta betul, tidak hanya masalah tekstil, ada disitu elektronik, ada disitu rokok.

Berikut mengenai reformasi dan penguatan aspek sumber daya manusia, ini Pasal 7A undang-undang Kejaksaan mengatakan Jaksa atau pegawai Kejaksaan adalah Jaksa dan ASN non Jaksa. Ini ada konsekuensi yuridis pak.

Tahun 2023 berdasarkan undang-undang ASN, tidak ada lagi yang namanya honorer pal. Bapak masih punya banyak honorer. Bagaimana bapak plot yang namanya PNS, non Jaksa dan P3K non Jaksa.

Ini masalah tersendiri, tinggal setahun lagi. Saya ngurusin honorer, lima tahun gak selesai pak. Kalau bisa mudah-mudahan ini kita seriusin lah untuk seperti ini. Berikut mengenai masalah Diklat, undang-undang baru mengatakan, Jaksa disamping memenuhi syarat pasal 9, harus lulus Pendidikan dan Pelatihan pembentukan Jaksa.

Ini harus melalui lembaga pelatihan yang khusus, kemudian penyelenggaraannya melalui peraturan perundang-undangan. Ini belum kita bahas Pak. Padahal Jaksa masih kurang pak. Dan saya minta Pak Jaksa Agung, orang ngejerit Pak Jaksa Agung.

Kenapa ngajerit, mau jadi Jaksa itu lebih sulit dibandingkan kementerian lembaga yang lain pak. Sulit memang Pak Jaksa Agung punya target begitu tinggi ini. Tapi kalau boleh pak, ya agak direndahin sedikit pak, biar teman-teman ini masih bisa nafas dan bisa keisi semua formasinya.

Ini konsekuensi anggaran, terkait dengan hadirnya undang-undang baru pak, ada penguatan sistem dan kelembagaan yang anggaran pakai undang-undang lama saja Bapak masih kkeurangan, defisit Rp 25 miliar Pak, untuk belanja modal.

Nah untuk yang ke depan dengan hadirnya undang-undang baru, tentunya harus dibicarakan secara cermat hidmat, nggak ada lagi tambahan dua atau sekian T. Jangan-jangan tambahnya 10 T, tetapi ini harus juga bisa masuk ke otak kita.

Kkita di komisi 3 dan kementerian keuangan, sehingga memang pada saat Bapak minta itu uangnya, memang bisa ini. Takutnya undang-undang yang hadir, biasanya masih begini juga, karena uangnya dikasih Pak.

Berikutnya mengenai masalah restorative Justice, saya mengatakan mungkin di tahun di abad ini Pak. Ada sejarah hukum baru yang dibuat, yang buat itu adalah Pak Jaksa Agung. Apa itu restorative Justice.

 Mungkin orang mengatakan itu hal yang biasa tidak restorative Justice di kejaksaan pada saat penuntutan itu luar biasa, mungkin di belahan dunia manapun, Indonesia yang menciptakan, Pak Narta. Malah ingin saya pajak sabun kita ngomong di PBB pak.

Bagaimana di konvensi-konvensi internasional, Indonesia sudah lebih progresif dibandingkan dengan negara-negara lain. Penuntutan pun bisa kita berhentikan dengan azas dominus litis dan mediasi penal Pak.

Mudah-mudahan ini menjadi karya agungnya Kejaksaan pak. Tapi pak, saya ingin mengatakan, ini enggak boleh hanya untuk yang urusan-urusan kecil Pak Jaksa Agung. Udah damai di bawah lima tahun, kemudian kerugian dua setengah juta.

Kita butuh yang berskala-skala besar Pak. Bagaimana kejahatan-kejahatan yang sudah bisa didamaikan Pak, kita damaikan juga. Nah saya minta Pak JA, ya amati, Pak Ali Mukartono ini orang hebat pak.

Lakukan itu yang terbaik, kalau bisa Perja 15 nya dirubah lagi, kan sudah di undang-undang Kejaksaan mediasi penal. Artinya tidak hanya yang di Perja 15, untuk kriminal yang lain bisa dilakukan restorative justice.

Berikut, ini Pak Febri, saya dengar Pak Febri, Pak Febri ini orang baru disini Pak, ini sahabat saya. Saya hanya boleh, kita boleh banyak cita-cita, tapi kalau boleh pemain-pemain lama di sana itu jangan tetap dipertahankan, jangan dibuat cemas.

Katanya ada cuci gudang, da bongkar-bongkar orang dan sebagainya. Berikutnya juga saya juga ingin sampaikan, yang bapak yang bapak gantikan itu orang hebat. Saya adalah saksinya pak, yang namanya Ali Mukartono itu sejarahnya Kejaksaan juga.

Artinya bapak menggantikan harus lebih lagi pak, harus lebih lagi, dan pastinya kita akan dukung. Tapi saya kaget pak, tanggal 6 Januari Kapuspenkum menetapkan lima tersangka grup Johan Darsono.

Kalau logika hukum saya, kan orang politik juga, tap TSK besoknya pergantian. Ada apa ini, nah kami mohon jangan sampai ada kegaduhan Pak JA, jangan sampai ada kegaduhan, kan SK yang keluarin itu bagusnya Jampidsus baru, tapi keluar yang disini.

Nah katanya juga sudah ada pengamanan dan sebagainya, juga enggak tahu, saya tidak mau memperbesar masalah yang mudah-mudahan yang masalahnya LP ini bisa diselesaikan dengan kearifan lokal, enggak ribut-ribut internal Kejaksaan.

Berikut mengenai penanganan mafia tanah. Pak Jakasa Agung gak usah banyak-banyak Pak Jaksa Agung, main di Jakarta dan di Bali pak. Mafia tanahnya luar biasa, ini enggak usah lah, di Bali itu pemilik tanah, yang membangun rumah, sekarang masuk penjara Pak.

Masuk penjara, dipenjarain sama siapa?. Sama orang yang minta kerja ama dia, keponakannya sendiri. Saya sudah bawa juga teman-teman Komnas HAM, bahkan temen-temen dari dunia internasional pak. Beberapa pemerhati hukum, untuk mencermati kasus ini.

Saya mohon juga di-backup. Itu ada Kajarinya namanya Ketut, ngaku-ngaku orangnya Pak Jampin lagi. Kacau itu pak, itu di tempat Bali dibuat masalah beberapa Kajari pak. Sekarang buat masalah lagi. Saya hanya lihat keberpihakannya, kalau memang serius itu ditindak.

Nggak beres itu, P21 kurang dari 24 jam, tahap 2 nya dua hari atau berapa hari. Nah mafia tanah ini sama pak, di polisi saya juga bilang Kapolres juga bermasalah. Jadi kita bukan hanya Kejaksaan. Kami mohon ini dicermati betul pak

Kita akan bawa pemerhati dan penggiat HAM Internasional, mengurus untuk tanah terkait untuk tanah di Bali. Mafia pelabuhan, saya minta bapak jaga di Batam aja Pak. Masalah bea masuk, jadi satu-satu pilot project-nya Pak.

Untuk tekstil elektronik dan rokok di pelabuhan-pelabuhan tikus, dan petanya nanti saya kasih ke bapak. Masih belum yang kemarin, ketangkap dua, masih belum pak. Ini kita mohon sekali.

Untuk mafia pupuk, ini permintaan dari ibu Ketua DPR Pak. Mafia pupuk, kemarin ada kunjungan beliau ke Nganjuk. Semua petani itu menjerit, pupuk orang Jawa Timur ini kaya-kaya. Kami tidak butuh pupuk yang bersubsidi, tapi pada waktunya, pupuknya hadir pak.

Pupuknya nggak hadir pada saat dibutuhkan kita mau beli mahal pak, pupuknya nggak ada Pak. Nah kami mohon panggil itu Pupuk Indonesia pak. Panggil distributor-distributornya, ini udah mainannya udah enggak kita bisa tolerir lagi Pak.

Sekarang bapak tahu harga bawang merah di Nganjuk berapa Pak?. Hancur, kualitas kurang, ya kualitas kurang karena pupuk juga kurang bagus. Harga, ada margin yang dimainkan oleh pemain-pemain Nasional.

Mafia sembako pak, ini kan sesuai sama bapak, saya ngasih arahan aja pak. Kita enggak hanya bicara spek, kita bicara yang namanya mark up, kita bicarain namanya project fiktif, kita bicara namanya skema pembiayaan.

Kita tender, orang gak ada yang bisa masuk ke sana Pak, karena persyaratannya tidak memungkinkan bagi beberapa orang. Sehingga yang masuk dia sendiri, nah kami mohon juga dicermati.

Masalah kelangkaan BBM yang Bapak katakan tadi Pak. Pak solar itu susah 90 km dari Jakarta pak, udah susah solar pak, udah ngantri. Dunia indah ini kelihatannya di sini aja pak, solar susah. Nah kami mohon pak, solar yang di Sumatera itu pak, beresin aja.

Kalimantan beresenin aja, orang ngantri dua hari untuk solar. Nah tapi saya salut sama Pak Jokowi. Pak Jokowi lebih progresif lagi, daripada dia jagain seperti itu, enggak usah ada subsidi. Tetapi sebelum itu pak, kami mohon sekali, yang rantai-rantai  dapat subsidi ini diidentifikasi dulu.

Karena kalau kebijakan ini diambil semuanya pakai pertamax, rakyat rugi juga. Nah kita mohon yang melakukan permainan ini dihukum semua. Kalau bapak enggak ada namanya, ntar saya kasih namanya.

Mafia tambang, saya kasih, minta satu pilot project Kalimantan Selatan. Ini carut marut, yang namanya kawasan hutan, yang namanya kawasan kebun, yang namanya alih fungsi lahan enggak, berantakan semua.

Kita punya BPN juga seperti itu, kami mohon ESDM, BPN, KLHK, pertanian dan Pemda isana dipanggilin semua. Nanti kita akan kasih tahu, dimana letak permasalahannya, ini bukan isunya yang sederhana, tumpang tindih gak  Pak.

Baca Juga: Dear Arteria Dahlan Ari Sia Saha, Lagu Doel Sumbang Kiriman Sahrul Gunawan, Begini Liriknya

Ini isunya udah isu nasional pak. Bagaimana rampok atas nama merah putih, rampok atas nama merah putih. Ini udah konyol semua pak. Berikut yang dikatakan sahabat saya Satgas 53, arahan Pak Jokowi Pak.

 Bapak ini membentuk setelah diberikan arahan oleh Presiden pada Raker tahun 2020. Pak Presiden minta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal Jaksa itu diperkuat. Kenapa, karena korp Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia dimata dunia internasional.

Artinya dunia internasional melihat Jaksa itu udah bagus Pak, di jamannya Pak Jaksa Agung, betul pak, pengakuan internasional itu. Nah Satgas bertujuan mengoptimalkan pengawasan internal pencegahan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa.

Tapi saya minta Pak, ini akan tidak efektif. Kenapa, karena pelapornya tidak dilindungin pak, justru pelapor-pelapor yang Satgas 53 itu dihajar balik oleh jaksa-jaksanya Bapak. Sekarang ini pelapor-pelapornya Pak, di lead, leadnya cuman seminggu langsung dik pak, langsung diancam mau ditahan.

Saya kasih contoh Hironimus di NTT, di ini Pak, diperas sama jaksa yang namanya Kundrat Mantolas Kasih, Kasie di Kajati NTT. Ini yang Yulianto ribut, nanti saya buktikan faktanya. Dia selalu diancam untuk diberikan surat panggilan.

Sudah nyetor 100 juta, 100 juta, tuh 20 kali. Akhirnya dia nyerah pak. Saya nyerah pak, saya laporkan ke Satgas 53. Apa yang terjadi pak, tiba-tiba sekarang si Hironimus ini pak, dipanggil ama Kajatinya, lead sebentar langsung dik pak.

 Saya minta ini kayak gini gini jangan kejadian, orang jadi takut melapor pak. Dan sudah item nih besok mau masuk ditahan pak. Kami mohon sekali ini bisa digantikan. Kalau Bapak nggak usah banyak-banyak, ini selesai kita yakinlah. Makanya Pak Kejaksaan ini.

berikutnya di Padang Sidempuan, sama juga, Kepala Dinas juga melapor ke Satgas 53 pak. Malah sekarang babak belur dilaporin balik, balas dendam Jaksanya. Sekarang diperiksa dan diancam mau ditahan, ini kan bisa kita pakai konsep yang namanya whistleblower pak.

Whistleblower dia rezim hukumnya internasional, dia dilindungi oleh hukum, dan mudah-mudahan Pak Jaksa Agung bisa membantu. Ini ada suratnya pak, udah minta ampun ke Kejaksaan.

Berikutnya dhampir habis Pak. Saya minta betul kita profesional. Saya mau Pak JA ini luar biasa sayapnya Pak. Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati, yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti itu.

Kita ini Indonesia pak, jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda entar orang takut, ngomong apa dan sebagainya ya. Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas ya, ya, Nah.

Baca Juga: Profil Arteria Dahlan, Anggota Dewan yang Berseteru dengan Orang Sunda

Terakhir Pak Jakasa Agung, Pak Jaksa Agung ini terakhir, saya minta betul Pak Kapuspenkum.  Pak Kapuspenkum, Ini Pak Kapuspen, ada pasal 8a yang diberikan DPR kepada Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan.

Apa itu?, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, membahayakan jiwa, membahayakan harta benda.

Ini hadiah ini sekaligus juga pemberian DPR, ini tolong diumumkan kepada publik. Kami juga mohon sekali, ini bukan hal yang gratisan, kita minta Diaksa, Adhyaksa, bisa tahu dan bisa berbuat sebagaimana tagline Satya Adhi Wicaksana. Sekali lagi terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Setelah Arteria Dahlan menutup pernyataannya, Ketua Komisi III DPR RI nya, Herman Herry mengatakan bahwa kalimat yang terakhir dsampaikan Arteria Dahlan sudah dikutip media. “Arteria sudah mengumumkan, keluarganya sudah sangat aman sekarang,” katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler