Soal THR 2022, Ini Imbauan untuk Perusahaan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran

11 April 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi THR. Kemnaker mengimbau dua hal bagi perusahaan yang dterbitkan dalam surat edaran. /Pexels/Ahsanjaya/

KABAR BANTEN-Inilah imbauaan untuk perusahaan setelah terbitnya Surat Edaran  (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada perusahaan atau pengusaha atau pemberi kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, berikut dua hal imbauan untuk perusahaan atau pengusaha atau pemberi kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

1. Melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.  

2. Bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini,” kata Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual, pada Senin, 11 Apri,l 2022.

Dia mengatakan, THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran.

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. 

Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi atau pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, "  katanya.

Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.

"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.

Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, "  ujarnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler