Mau Wisata di Dalam Negeri? Cek Aturan Terbarunya Disini

13 Juli 2022, 12:14 WIB
Indonesia Traveling. Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 /Tangkapan Layar/Instagram @pesona.indonesia

KABAR BANTEN - Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 telah diberlakukan.

Dalam hal ini tentunya vaksinasi Covid-19 menjadi bekal untuk bisa memenuhi perjalanan di dalam negeri.

Sehingga bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dalam negeri seperti halnya berwisata perlu mengetahui aturan ketentuan perjalanan dalam negeri ini.

Baca Juga: The Backpacker Chef, Variety Show Korea Terbaru Dengan Konsep Memasak dan Traveling 

Dilansir dari akun Instagram pesona.indoneia pada 12 Juli 2022, aturan terbaru dalam melakukan perjalanan wisata sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan SE Satgas Nomor 21 tahun 2022 yang berlaku untuk para wisatawan yang ingin berwisata di dalam negeri.

Berikut peraturannnya:

Baca Juga: Berencana Traveling Setelah PPKM? Jangan Lupa Bawa Perlengkapan Ini Saat Traveling Dimasa Pandemi 

1. Sudah Vaksin Dosis Ketiga (Booster)

Keuntungan bagi Anda yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau Booster sudah tidak wajib lagi menunjukan hasil PCR atau Antigen

2. Sudah Vaksin Dosis Kedua

Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua namun belum melakukan vaksinasi dosis ketiga, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau Antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.

Pilihan kedua, jika memungkinkan Anda dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat (on-site) saat akan melakukan keberangkatan, dengan catatan layanan masih memiliki fasilitas untuk vaksinasi dosis ketiga.

3. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Untuk Anda yang masih melakukan vaksinasi dosis pertama, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3 x 24 jam.

4. Belum Vaksin karena Penyakit Komorbid.

Bagi Anda yang tidak melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit Komorbid, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3 x 24 jam dan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk diketahui, penyakit Komorbid merupakan penyakit bawaan yang diderita seseorang, namun ada beberapa penyakit Komorbid ada yabg tidak bisa dilakukan vaksinasi Covid-19 karena beberapa adanya dampak tertentu.

5. Usia 6-17 Tahun

Untuk Anda yang memiliki anak berusia 6-17 tahun, Anak tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua.

6. Usia < 6 Tahun

Untuk anak usis di bawah 6 tahun, peraturannnya tidak wajib tes apapun, namun perlu ada pendamping dari orang tua yang memenuhi syarat perjalanan.

Itulah aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri, sehingga bagi Anda yang berwisata patutnya memperhatikan peraturan ini dalam mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Perlu diketahui peraturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Peraturan ini pun berlaku untuk semua moda transportasi umum.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @pesona.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler