Intip Perbandingan Lama Cuti Melahirkan di Indonesia dan Negara Lain, Ada yang Lebih dari 1 Tahun Lebih

19 Juli 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan. Intip perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dan negara lain. /Pexels/Isaac Hermar./

KABAR BANTEN - Setiap wanita pekerja memiliki hak mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan atau tempat bekerjanya.

Bicara mengenai cuti melahirkan, ternyata tiap-tiap negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mengatur hal tersebut 

Durasi cuti melahirkan di Indonesia dan berbagai negara berbeda-beda, ada yang sebentar ada juga yang lama, bahkan sampai satu tahun lebih.

Baca Juga: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Berlaku Mulai 12 Juli 2022, Berikut Kriterianya

Jika dibandingkan negara lain, Indonesia urutan ke berapa ya dalam hal durasi cuti melahirkan?

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @indonesiabaik.id, durasi cuti melahirkan di Indonesia relatif singkat yakni 90 hari atau 3 bulan.

Berdasarkan infografis yang disajikan @indonesiabaik.id, Indonesia menempati urutan kedua se-Asia Tenggara, sebagai negara dengan waktu cuti melahirkan tersingkat.

Berikut daftar negara dengan cuti terlama di Asia Tenggara:

- Vietnam (180 hari)

- Singapura (84-112 hari)

- Laos (105 hari)

- Filipina (105 hari)

- Malaysia (98 hari)

- Thailand (98 hari)

- Myanmar (98 hari)

- Kamboja (90 hari)

- Indonesia (90 hari)

- Brunei Darussalam (56 hari)

Sementara di negara di benua lain, cuti melahirkan mendapat waktu yang cukup panjang.

Bulgaria menjadi negara dengan cuti melahirkan terlama yakni 13,4 pekan atau satu tahun lebih.

Berikut daftar negara dengan cuti melahirkan terlama:

- Bulgaria: 58,6 pekan (setara 13,4 bulan)

- Yunani: 43 pekan (setara 9 bulan)

- Inggris: 39 pekan (setara 8 bulan)

- Slovakia: 34 pekan (setara 7 bulan)

- Chili: 30 pekan (setara 6,9 bulan)

- Republik Ceko: 28 pekan (setara 6,4 bulan)

- Irlandia: 26 pekan (setara 5,9 bulan)

- Hungaria: 24 pekan (setara 5,5 bulan)

- Selandia Baru: 22 pekan (setara 5 bulan)

Terkait cuti melahirkan, baru-baru ini DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: 3 Arti Mimpi Melahirkan Bayi Perempuan Menurut Primbon, Diantaranya Dapat Harta Warisan

Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut yakni cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. 

Selain itu, DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Nah, itulah perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dengan negara lain.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler