Pasal Mengenai Surat Izin Mengemudi dan Jenis Golongan SIM Yang Wajib Diketahui Pemohon

27 Juli 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait pasal dan jenis serta golongan SIM. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor Roda dua atau lebih, semua memiliki golongan SIM yang diwajibkan.

Didalam SIM terdapat data pengemudi pemilik SIM, jika mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SIM, dapat dijerat dengan UU Lalu Lintas, bisa berupa denda tilang.

Dikutip Kabar Banten dari Korlantas.polri.go.id, berikut pasal dan jenis SIM sesuai dengan golongan kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah untuk memiliki surat ijin mengemudi(SIM). Dan apabila berkendara di jalan harus membawa kelengkapan surat surat yang di antaranya adalah SIM.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18(1) tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.bahwa"setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki surat ijin mengemudi(SIM)."

Adapun tugas Kepolisian mengenai SIM telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut: UU No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b "Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran lalu-lintas di jalan."

UU No 2 Tahun 2002 Pasal 15(2) c "Memberikan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor".

Perlunya mengetahui golongan SIM yaitu untuk menentukan pembuatan SIM yang cocok sesuai dengan jenis kendaraan dan usia pengemudi. Berikut adalah golongan SIM sesuai dengan jenis kendaraan:

SIM Pribadi (perorangan)

1. SIM A ini untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B 1 ini untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih 3.500 kg.

3. SIM B 2 ini untuk mengemudikan kendaraan alat berat,kendaraan penarik , atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor terdiri atas:

SIM C untuk sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250cc.

SIM C 1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) diatas 500cc dan motor Listrik.

SIM D ini berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Sebelum masa berlaku berakhir sebaiknya dilakukan pengajuan perpanjangan SIM , dapat dilakukan dengan datang ke kantor layanan terkait(SAMSAT) terdekat.

Kini pengajuan perpanjangan dipermudah dan dapat dilakukan secara online .Hal ini agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia tentang berkendara dan berlalu-lintas.

Demikian pasal mengenai SIM dan jenis golongan SIM yang wajib diketahui pemohon SIM.***

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler