Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Pasal yang Disangkakan

8 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

KABAR BANTEN-Bareskrim Polri kembali menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Setelah Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini Bareskrim Polri menahan dan menetapkan tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Secara terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik.

Mereka diduga tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler