BPOM Blokir Situs Penjualan Obat dan Produk Kecantikan, Nilainya Funtastis Capai Ratusan Miliar Rupiah

5 Oktober 2022, 11:39 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani saat menunjukkan produk ilegal yang mengandung BKO dan bahan berbahaya, pada saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022 / Tangkapan Layar /YouTube BadanPOMRI/ /

KABAR BANTEN - Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah memblokir ratusan ribu situs penjualan daring obat tradisional, suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO, termasuk produk kosmetik ilegal.

Dengan rincian, situs penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung BKO sebanyak 82.995, dengan total produk sebanyak 25,6 juta pieces, dan bernilai ekonomi sebesar Rp515,37 miliar.

Sedangkan untuk situs penjualan produk kecantikan dan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya sebanyak 83.700, dengan jumlah produk 6,5 juta, serta bernilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

Baca Juga: Tips Hilangkan Kantung Mata Dengan Bahan Alami, Cek Ya Gaes 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, situs penjualan obat dan kosmetik ilegal dengan kandungan BKO serta bahan berbahaya tersebut merupakan hasil dari patroli siber atau cyber patrol.

"BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung BKO. Termasuk produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya," katanya saat konferensi pers melalui kanal YouTube Badan POM RI, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: 13 Link Twibbon HUT TNI ke 77 Tahun 2022, Cocok Diupload Untuk Media Sosial  

Selain itu, BPOM meminta produsen baik yang memproduksi mau pun mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO atau ilegal untuk menarik produknya dari Indonesia.

Termasuk produsen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

"Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM, dan kami juga meminta produsen untuk berhenti memproduksi dan mengimpor produk-produk tersebut," ucapnya.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Umum, Jangan Ngaku Pintar Kalau Gak Bisa Jawab 

Dia mengungkapkan, selama periode tersebut BPOM RI telah mengungkap sebanyak 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan sebanyak 45 perkara pidana di bidang kosmetik melalui proses pro-justitia.

Bahkan, tercatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara dua tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

"Sedangkan untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara dua tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider kurungan dua bulan," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Suporter Se-Tangerang Raya Lakukan Ini Untuk Tragedi Kanjuruhan 

Dia juga meminta agar para pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap produk baik obat tradisional, suplemen kesehatan hingga produk kecantikan yang akan dikonsumsi atau pun digunakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk–produk yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini mau pun yang pernah diumumkan sebelumnya. Selalu ingat sebelum membeli atau menggunakan produk dan pastikan Kemasan dalam kondisi baik," ucapnya.

"Baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," sambungnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Badan POM RI

Tags

Terkini

Terpopuler