Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Berikut Penjelasannya

10 Januari 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi seorang ibu yang menggendong anaknya, berkaitan dengan peraturan cuti melahirkan dan haid dalam Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/marcinjozwiak

KABAR BANTEN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia atau Perppu Cipta Kerja saat ini sedang ramai diperbincangkan karena kebijakannya yang dianggap merugikan pekerja.

Seperti adanya isu yang mencuat di masyarakat, jika dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan yang menghapus adanya cuti melahirkan dan haid atau menstruasi.

Sehingga banyak masyarakat yang menentang terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut yang dinilai terlalu memaksakan dan tidak pro rakyat.

Namun, dengan banyaknya pembahasan soal Perppu Cipta Kerja yang menghapus cuti melahirkan dan haid tersebut ramai dibicarakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan melalui akun media sosial instagram resminya.

Mengutip dari akun instagram resmi @kemnaker menyebutkan jika isu yang berkembang di masyarakat tidak benar atau hoaks.

Karena yang sebenarnya, dalam Perppu Cipta Kerja cuti melahirkan dan haid tetap ada, dan tidak ada penghapusan terhadap aturan tersebut.

menjawab pertanyaan dari masyarakat, melalui instagramnya, Kemnaker menjelaskan jika cuti melahirkan dan haid tidak hilang dan masih ada dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan cuti melahirkan dan haid tidak dilakukan perubahan dan masih tetap ada hingga saat ini.

Bahkan, karena tidak ada perubahan maka UU yang mengatur cuti melahirkan dan haid tersebut tidak dituangkan pada Perppu Cipta kerja.

Sehingga acuan yang digunakan adalah undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81 untuk cuti haid, dan pasal 82 untuk cuti melahirkan.

Artinya kedua cuti tersebut yang dikhususkan untuk para wanita masih tetap ada dan tidak dihilangkan, atau tidak termasuk ke dalam Perppu Cipta Kerja.

Adanya cuti melahirkan dan haid merupakan salah satu hak karyawan atau pegawai bagi wanita, karena memiliki kewajiban yang berbeda dengan pekerja laki-laki.

Karena tugas dan tanggung jawab seorang wanita jauh berbeda dari laki-laki, salah satunya adalah berkewajiban merawat serta mengurus keluarga di rumah.

Sehingga, aturan terhadap cuti yang disebutkan tadi tidak akan dihapus ataupun dihilangkan, karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan perusahaan harus mengarti dan paham terhadap hal tersebut.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler