Naik Drastis! Segini Honor Pantarlih, KPPS, Linmas, PPS hingga PPK pada Pemilu 2024

7 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi terkait petugas Pantarlih, yang honornya naik drastis pada Pemilu 2024. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

KABAR BANTEN - Kenaikan anggaran Pemilu 2024, menjadi angin segar bagi panitia yang ada di lingkaran bawah seperti, Pantarlih, KPPS, Linmas, PPS dan PPK.

Panitia penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan pada Pemilu 2024 bisa bernapas lega, karena honor yang mereka dapatkan mengalami kenaikan dua sampai hampir tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Penyelenggara pemilu bisa diikuti oleh semua warga negara yang ingin berkontribusi menjadi Pantarlih, KPPS, Linmas, PPS dan PPK. Ternyata honornya pada Pemilu 2024 mendatang cukup signifikan.

Baca Juga: Pantas Banyak Peminatnya! Berikut Masa Kerja dan Besaran Honor Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Cara Terpilih, berikut informasi terkait honor panitia badan Adhoc pada Pemilu 2024.

Petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang disebut PPK dan PPS, yang membawahi Pantarlih, KPPS dan Linmas.

Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU, bertugas di bagian bawah dan bertugas mendata dan memverifikasi data pemilih di tingkat kecamatan dan kelurahan.

PPK dan PPS terdiri atas satu ketua dan dua anggota, yang bertugas memvalidasi data di tingkat desa hingga ke seluruh TPS.

Pantarlih dibentuk oleh PPS, sebagai kepanjangan tangan yang bertugas memverifikasi data secara coklit kepada pemilih secara langsung.

Sebagai penghargaan dari kerja dalam rangka mensukseskan pemilu, mereka mendapatkan honor secara berjenjang, dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga Linmas.

Besaran honor yang mereka terima tentunya disesuaikan dengan tanggung jawab yang berbeda-beda, begitu juga mengenai honor.

Saat ini masih menunggu pengukuhan yaitu Pantarlih, nanti menyusul KPPS dan Linmas.

Mengenai honor, hal itu sudah ditetapkan oleh KPU pusat dan Kementerian Keuangan.

Adapun besaran honor dari panitia pemilu tahun 2024, meliputi Pantarlih, KPPS,Linmas, PPS dan PPK, sebagai berikut:

1. Honor Pantarlih pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta/bulan. Bertugas sebagai pemutahiran data pemilih, dengan masa kerja 45 hari, dan dibulatkan menjadi 2 bulan. Pada Pemilu 2019 honornya hanya Rp800.000.

2. Honor KPPS Pemilu 2024, sebesar:

Ketua Rp1.200.000
Anggota Rp1.100.000

Sedangkan dibandingkan Pemilu 2019, sebesar:

Ketua Rp550.000
Anggota Rp500.000.

3. Honor Linmas TPS, terdiri atas dua orang setiap satu TPS.

Honor yang diterima pada Pemilu 2024 sebesar Rp700.000/orang. Jika dibanding pemilu tahun 2019 juga ada kenaikan.

4. Honor PPS pemilu tahun 2024.

Ketua Rp1.500.000
Anggota Rp1.300.000.

Pada Pemilu 2019 sebesar,
Ketua Rp900.000
Anggota Rp850.000.

5. Honor PPK Pemilu tahun 2024.

Ketua Rp2.500.000
Anggota Rp2.200.000

Baca Juga: Jadwal Penetapan dan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Diundur KPU Pusat

Sementara pada Pemilu 2019:
Ketua Rp1.850.000
Anggota Rp1.600.000.

Demikian artikel tentang badan Adhoc Pemilu 2024 dan honor Pantarlih, KPPS, Linmas, PPS hingga PPK.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Cara Terpilih

Tags

Terkini

Terpopuler