Jadwal Penetapan dan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Diundur KPU Pusat

- 6 Februari 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi cara kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 terkait jadwal penetapan dan pelantikannya.
Ilustrasi cara kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 terkait jadwal penetapan dan pelantikannya. /Tangkapan layar/YouTube Luqman Hakim TBN

KABAR BANTEN - Jadwal penetapan dan pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 diundur KPU Pusat.

KPU Pusat telah memberikan surat edaran terkait pengunduran jadwal pelantikan dan penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Pelantikan dan penetapan Pantarlih Pemilu 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2023 diundur menjadi 11 Februari 2023.

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Dedi dsy, setelah dilantik pada tanggal 11 Februari 2023, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan bimtek tentang cara kerja coklit pemilih pada 12 hingga 14 Februari 2023.

Baca Juga: Pantas Banyak Peminatnya! Berikut Masa Kerja dan Besaran Honor Pantarlih Pemilu 2024

Lantaran menunggu informasi dan pemberitahuan berikutnya, pihak KPU akan melaksanakan restrukturisasi TPS pemilihan umum tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Pantarlih.

Pada Pemilu 2024, rekrutmen petugas Pantarlih mengutamakan pelamar yang berasal dari TPS di lingkungannya.

Petugas Pantarlih sendiri bisa berasal dari perangkat desa seperti RW, RT, maupun masyarakat umum yang berdomisili di cakupan TPS sesuai KTP.

Baca Juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Dedi dsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x