KABAR BANTEN - Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 atau pemilihan kepala daerah.
Pantarlih bisa berasal dari perangkat desa, seperti RW, RT, atau masyarakat umum.
Pantarlih yang merupakan petugas pendata dan pemutakhiran data pemilih, memiliki masa tugas yang cukup singkat, dan bersifat Adhoc.
Baca Juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya
Dilansir Kabar Banten dari YouTube Luqman Hakim TBN, akan diulas mengenai hari kerja dan besaran honor Pantarlih pada Pemilu 2024.
Pantarlih memiliki masa kerja 45 hari kerja atau dibulatkan menjadi 2 bulan.
Perhitungan hari kerja Pantarlih akan dimulai setelah lolos pendaftaran dan ditetapkan oleh PPS, di tingkat Kelurahan.
Pantarlih akan bekerja terhitung bulan Februari 2023 hingga akhir bulan Maret 2023.
Honor