Syarat Naik Kereta Api, Wajib Vaksin Booster, Buruan Pesan Tiket Sebelum Lebaran

25 Februari 2023, 12:31 WIB
Kereta Api Merak Rangkasbitung. Berikut syarat terbaru naik Kereta Api pasca pandemi Covid 19. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi paling diburu masyarakat ketika mudik atau pulang kampung bagi warga perantauan.

 

Selain karena harga tiket yang murah, kereta api dipilih karena jarak tempuhnya tidak terlalu lama dan terhindar dari kemacetan.

Naik kereta api, berbeda dengan menggunakan bus, yang bisa menghabiskan waktu hingga belasan jam atau bahkan berhari-hari karena kondisi jalanan yang padat saat musim mudik tiba.

Namun, sebelum memesan tiket kereta api sebaiknya persiapkan dulu beberapa syarat yang perlu dipenuhi, karena terdapat regulasi pasca pandemi Covid-19.

Untuk penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat utama naik kereta.

Baca Juga: Charlie Chaplin Pernah ke Indonesia Naik Kereta Api dan Turun di Garut, Berikut Sejarah Lengkap Stasiun Cibatu

Bagi yang belum atau tidak melakukan vaksinasi booster dengan alasan medis atau adanya penyakit bawaan yang disebut komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Kemudian, bagi penumpang usia 13 sampai 17 tahun diwajibkan telah menerima vaksin kedua, dan tidak wajib untuk vaksin booster.

Apabila belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk penumpang usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin kedua, jika belum harus memiliki surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Selain itu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah divaksinasi lengkap baik dosis pertama hingga ketiga atau booster.

Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Namun, bagi penumpang kereta api yang berusia masih di bawah enam tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang mengacu pada surat edaran (SE) nomor 84 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/11/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler