Perjalanan Kereta Api Terhambat Imbas Kecelakaan KA Brantas, Ini Aturan Kompensasi yang Diberikan

19 Juli 2023, 08:42 WIB
Pihak KAI akan memberikan kompensasi terkait keterlambatan perjalanan. Ini sebagai dampak kecelakaan KA Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah. /Twitter/@KAI121/

KABAR BANTEN - Kecelakaan KA Brantas dengan truk tronton pada Selasa, 18 Juli 2023 malam, mengakibatkan sejumlah kereta api mengalami keterlambatan.

 

Insiden kecelakaan KA Brantas dan truk tronton tersebut terjadi di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah.

Baca Juga: KA Brantas Tabrak Truk Tronton di Semarang, Simak Aturan Melintas Jalur Kereta Api Sesuai UU

Banyak warganet yang menanyakan apa kompensasi yang akan diberikan oleh PT KAI usai insiden tabrakan KA Brantas dan truk tronton.

Berbagai pertanyaan tersebut diungkapkan warganet melalui cuitan di akun Twitter PT KAI @KAI121.

Jika dilihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2019, dijelaskan jika aturan kompensasi terdapat pada pasal 8.

 

Pada pasal 8 diungkapkan jika alasan keterlambatan perjalanan hendaknya diumumkan kepada calon penumpang baik langsung maupun tidak langsung melalui media pengumuman.

"(Pengumuman keterlambatan) paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan,"

Lebih lanjut, kompensasi juga akan diberikan bagi setiap penumpang jika terjadi hal tersebut.

Jika keterlambatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, para penumpang bisa membatalkan tiket dengan kompensasi yang didapat yaitu pengembalian seluruh biaya tiket.

Lebih lanjut, pemberian kompensasi tersebut bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasinya mengikuti ketentuan yang terdapat di poin 6 pasal 8 di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, yaitu:

1. Keterlambatan lebih dari 1 (satu) jam wajib diberikan minuman ringan; dan

2. Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan berat.

Sementara itu, kompensasi penundaan perjalanan kereta api dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangan di tempat tujuan tidak berlaku dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut yaitu ketika sudah ada kereta api atau moda angkutan darat lain dengan kelas pelayanan yang sama sebagai pengganti telah disediakan dalam kurun waktu 2 jam.

Selain itu, untuk hambatan yang menyebabkan kereta api datang terlambat di tempat tujuan dalam perjalanan kereta api antara kota, kompensasi yang akan diberikan yaitu:

1. Wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan;

2. Wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; atau

3. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.

Lebih lanjut, hak tersebut tidak berlaku bagi keterlambatan keberangkatan tanpa hambatan.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Palang Pintu Kereta Api, Jalan Frontage di Kelurahan Unyur Kota Serang Ditarget Rampung Agustus

Terkait keterlambatan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyediakan angkutan kereta api atau moda transportasi lain sampai lokasi tujuan atau memberikan ganti tugi senilai tiket yang dibeli.

Demikian informasi terkait kompensasi yang diberikan akibat adanya keterlambatan perjalanan kereta api.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Twitter @KAI121

Tags

Terkini

Terpopuler