Kemensetneg-Setkab Buka Penerimaan PPPK 2023, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya di sini!

20 September 2023, 19:22 WIB
ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka lowongan kerja melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

 

“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ujar Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

Saat ini, jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Kriteria pelamar dalam formasi khusus yakni Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan kriteria pelamar dalam formasi umum dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Nanik Purwanti.

 

Formasi yang Dibutuhkan

Ahli Pertama
1. Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
3. Pranata Komputer (12 formasi)
4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter Gigi (1 formasi)
8. Dokter Umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)

Terampil
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)
2. Pranata Komputer (6 formasi)
3. Arsiparis (16 formasi)
4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)
5. Perawat Umum (2 formasi)
6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)
7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)
8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Tata Cara Pendaftaran PPPK

 

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas.

4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.

6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Demikian informasi mengenai formasi dan tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab dalam pengadaan CASN 2023.

Informasi selengkapnya mengenai penerimaan PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab dapat diakses melalui tautan ini https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2023/09/5845Pengumuman_PPPK_Kemensetneg_Tahun_2023.pdf.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler