KABAR BANTEN – Inilah informasi seputar daftar 9 kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat yang perlu anda ketahui.
Dimana dari daftar 9 kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat, Bekasi bertengger di Urutan pertama.
Lalu daerah mana sajakah yang masuk ke dalam daftar 9 kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat?
Upah minimum atau gaji menjadi hal penting di Jawa Barat dalam menentukan kodisi kehidupan pekerja di wilayah tersebut.
Terdapat beberapa Kota di Jawa Barat yang memiliki tingkat upah minimum yang berbeda-beda.
Pada tahun 2023 UMP telah ditetapkan mengalami kenaikan 7,88 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, rincian upah minimum tahun 2023 masing-masing kota di Jawa Barat berbeda-beda mulai dari yang terkecil hingga terbesar.
Kota Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, yang ternyata bukan menjadi Kota terbesar dengan upah minimum tertinggi se-provinsi.
Berdasarkan infografik open data jabar tanggal 7 Juni 2023, Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki upah minimum tertinggi nomor dua setelah Kab. Karawang.
Upah minimum tertinggi di Jawa Barat saat ini berada di angka Rp5 juta dan terendah sekitar Rp1.9 juta, Berikut daftar Kota dengan UMR tertinggi hingga terendah di Jawa Barat.
1. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kota Bekasi memiliki upah minimum tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 5.158.248.
Ini mencerminkan posisinya sebagai pusat industri dan perumahan yang penting di wilayah ini.
2. Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Depok, yang berdekatan dengan Jakarta, memiliki upah minimum sebesar Rp 4.694.493.
Ini mencerminkan pengaruh ibu kota negara dan biaya hidup yang tinggi di wilayah ini.
3. Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Bogor memiliki upah minimum yang lebih tinggi lagi, mencapai Rp 4.639.429.
Ini dapat memungkinkan pekerja untuk memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan mengejar impian mereka.
4. Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Bandung, ibu kota Jawa Barat, memiliki upah minimum sebesar Rp 4.048.462.
Tingkat ini seharusnya memberikan pekerja lebih banyak kelonggaran dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka.
5. Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Upah minimum di Kota Cimahi jauh lebih tinggi daripada beberapa kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 3.514.093.
Ini mungkin mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.
6. Kota Sukabumi: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi memiliki upah minimum yang lebih tinggi, mencapai Rp 2.893.229.
Ini adalah salah satu tingkat upah yang lebih tinggi di Jawa Barat, dan seharusnya memberikan pekerja lebih banyak kelonggaran dalam memenuhi kebutuhan mereka.
7. Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Upah minimum di Kota Tasikmalaya mencapai Rp 2.533.341.
Ini menunjukkan peningkatan yang positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dapat memberikan pekerja di wilayah ini lebih banyak kestabilan ekonomi.
8. Kota Cirebon: Rp 2.456.516
Kota Cirebon memiliki upah minimum yang lebih tinggi daripada Kota Banjar, dengan angka sebesar Rp 2.456.516.
Meskipun lebih baik daripada sebelumnya, upah ini mungkin masih merupakan tantangan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga-harga.
9. Kota Banjar: Rp 1.998.119
Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp 1.998.119.
Ini adalah salah satu upah minimum terendah di Jawa Barat.
Demikian mengenai upah minimum tertinggi hingga terendah di Jawa Barat.
Informasi diatas hanya menyebutkan kota, tidak beserta kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat.***