Kemenkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta Soal Konten Judi, Ini Komentar Budi Arie Setiadi

12 Oktober 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi terkait judi online atau judi slot yang dilarang Kemenkominfo. /AidanHowe/Pixabay

KABAR BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di semua platform mereka.

 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memberikan peringatan keras kepada Meta untuk membersihkan konten judi. Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa 10 Oktober 2023.

Hal ini untuk menindaklanjuti surat Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Menurut Menkominfo, setelah surat itu dikirimkan ke pihak manajemen Meta di Indonesia, jajarannya masih menemukan berbagai macam konten judi di platform Meta.

 

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” sambung Budi Arie Setiadi.

Budi Arie Setiadi mengatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), apabila tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak Meta. Menurutnya, Meta harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang melarang penyebaran informasi terkait judi online maupun judi slot.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta aturan turunannya, melarang seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk memfasilitasi penyebaran informasi terkait judi online atau judi slot.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler