Biar Gak Bingung! Begini Cara Kerja KPPS Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Pemilu 2024

3 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi terkait cara kerja KPPS sebelum dan sesudah Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dalam artikel ini dijelaskan cara kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Agar tidak bingung dan menjadi paham, simak hingga selesai.

Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di setiap TPS Pemilu 2024.

Selain melakukan pemungutan suara pada hari H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketentuan tugas KPPS tersebut telah diatur melalui peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan umum.

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Erwan Dimantara SE, berikut cara kerja KPPS sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Cara kerja KPPS Pemilu 2024, cara kerja KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai dari sebelum kegiatan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga penghitungan suara selesai.

Ketiga tugas tersebut menjadi tanggung jawab Ketua dan anggota KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu cara kerja KPPS 2024 juga diatur dalam buku panduan KPPS yang dirilis oleh KPU.

1. Kegiatan KPPS sebelum hari pemungutan suara.

KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Adapun informasi yang harus tercantum dalam pemungutan termasuk,Hari, Tanggal, Waktu, dan tempat atau lokasi TPS.

2. Selain memberikan pengumuman tersebut tugas lainnya adalah menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi.

Adapun tugas lainnya sebelum hari pemungutan suara sebagai berikut:

Ketua KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan model C6 untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB, atau DPT, yang sebelum diserahkan Haris diisi dahulu formulirnya sesuai penerima yang tercatat di DPT. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT dptb atau DPK belum mendapatkan model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan model C6 dari ketua KPPS selama 8 jam 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

3. Pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS Pemilu 2024.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara tugas KPPS Pemilu 2024 merujuk pada buku panduan KPPS, bahwa Ketua dan anggota KPPS harus sudah datang di TPS lambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Tugas selanjutnya, Ketua dan anggota KPPS di hari pemungutan suara mempunyai tugas sebagai berikut:

Langkah awal memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selanjutnya memasang DCT Pemilu anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

kemudian memasang DPT dptb dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

Lalu menempelkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja kedua KPPS.

Mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan dan mau menerima surat mandat dari saksi.

Ketua KPPS memberi penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta pembagian tugas anggota KPPS.

4. Pelaksanaan penghitungan suara oleh KPPS Pemilu 2024:

Setelah selesai melakukan kegiatan pemungutan suara, tugas KPPS yang terakhir adalah bertugas dalam melaksanakan penghitungan suara adapun tugasnya sebagai berikut.

Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara. Memasang formulir model C1 Plano di papan pengumuman. Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara sampai kertas kantong plastik serta segel pemilu dan peralatan lainnya.

Menempatkan kotak suara di dekat meja kedua KPPS serta menyiapkan kuncinya. Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS, saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat. Ketua KPPS mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara.

Setelah penghitungan selesai, anggota KPPS membuat salinan untuk diserahkan kepada saksi dan pengawas TPS.

Selanjutnya Setelah semua tahapan-tahapan pemungutan suara selesai kotak suara disegel setelah membuat berita acara di waktu yang sama dan hari yang sama kotak hasil pemungutan suara harus langsung diserahkan ke PPK.

Demikian cara kerja KPPS sebelum dan sesudah pemungutan suara Pemilu 2024.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Erwan Dimantara SE

Tags

Terkini

Terpopuler