KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Penahanan dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka. Edhy ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 25 November 2020 malam.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Kemudian SWD (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP, AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP, dan sebagai pemberi
SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri Edhy Baru Pulang dari Amerika Serikat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis 26 November 2020.