Libur Panjang Akhir Tahun Batal! Tetap Kerja Tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020

- 2 Desember 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /Pixabay

Muhadjir menjelaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idulfitri tersebut bukan berarti akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.

Baca Juga: Empat Penyebab Bertambahnya Zona Merah di Provinsi Banten

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Wali Kota Tangerang: ASN Harus Jadi Contoh

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah