Membanggakan, Penghulu Nikah dari Cimahi Ini Lapor Uang Terima Kasih ke KPK

- 9 Desember 2020, 08:05 WIB
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12/2020).
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12/2020). /(ANTARA/HO-Humas KPK)

KABAR BANTEN – Seorang penghulu madya sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat, memberikan contoh aparatur negara yang berintegritas.

Wahyu tercatat puluhan kali melapor pemberian uang terimakasih dari masyarakat ke KPK saat menjalankan tugas sebagai penghulu akan nikah.

Pada 2019, Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan amplop berisi uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.

Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.

Baca Juga : Disaksikan KPK, Wali Kota Cilegon dan Dirut PT KS Sepakati Soal Aset

Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.

Budi beberapa kali dapat mengambil sikap untuk menolak gratifikasi dari masyarakat. Tetapi jika tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama, Budi segera melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK melalui aplikasi GOL dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.

Total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000 dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000 sehingga Budi menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 -2020.

Baca Juga : KPK Undang Mantan Pimpinan, Ruki hingga Agus Rahardjo Titip Pesan, Saut: Firli Jangan Takut Diancam

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah