Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

- 15 Desember 2020, 06:00 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Menurut Aswanto, jika ada keberatan seharusnya disampaikan mulai tingkat TPS dan saksi dapat mengisi formulir keberatan. Aswanto juga menginformasikan jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam persidangan akan dibatasi di samping pemeriksaannya dilakukan secara online. Kemudian yang dapat hadir di ruang sidang adalah para pihak dengan jumlah yang dibatasi pula.

Aswanto mengatakan bimtek ini akan membantu kerja para peserta ketika mendampingi klien dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK. Saat para peserta bimtek berada dalam satu kelas. Tetapi saat persidangan PHP Kada, para peserta mendampingi klien yang berada di pihak yang berbeda-beda.

“Bisa saja nanti ketika di (persidangan) Mahkamah Konstitusi, berada di pihak yang berbeda,” kata Aswanto menyampaikan ceramah secara virtual.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah