Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

- 15 Desember 2020, 06:00 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara Sengketa Pilkada.

Jika Mahkamah Konstitusi begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara Sengketa Pilkada, kata dia, maka Mahkamah Konstitusi sudah berpihak kepada salah satu pihak yakni KPU.

Dia mengungkapkan, syarat jumlah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara Sengketa Pilkada, telah masuk dalam substansi perkara. Sebab, hakikat dari sengketa hasil pilkada adalah perolehan jumlah suara masing-masing pasangan calon.

“Oleh karena itu, dalam memeriksa perkara Sengketa Pilkada, syarat selisih suara akan diputus terakhir, setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya,” jelas Aswanto, dikutip Kabar-Banten.com dari mkri.id.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

Hal itu dikatakan Aswanto saat memberikan ceramah kunci sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jum’at 11 Desember 2020.

Aswanto juga mengingatkan kepada para peserta bimtek yang mengikuti kegiatan tersebut secara online. Data atau barang bukti yang diajukan ke MK, kata dia, juga harus memiliki nilai pembuktian. Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak data atau alat bukti yang dibawa oleh para pihak tidak memiliki nilai pembuktian.

Aswanto mengungkapkan bahwa sering kali para saksi di TPS menandatangani dokumen dan menyetujui hasil suara. Namun ketika mengetahui hasil rekap suara pasangan calon kalah, saksi di tingkat atas tidak mau tanda tangan.

Baca Juga : Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Kabupaten Serang Kembali Zona Merah

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x