Selama 2020 Pemerintah Kucurkan Rp 2,7 Triliun untuk Bantu Peserta BPJS Kelas III

- 24 Desember 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

KABAR BANTEN - Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menyebutkan pada 2020, pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja atau PBPU-BP kelas III yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Sampai saat ini realisasi bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS  ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Yustinus mengatakan, pada tahun 2021 pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas III sebesar Rp 2,4 Triliun.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Tri Rismaharini Menuai Kritik, Begini Pendapat Pakar Hukum

Dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran tahun 2021 sesuai amanah Perpres nomor 64 tahun 2020.

“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya. Bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Pekan Terakhir Desember 2020, ASN Pemkab Serang Dilarang Cuti

Ia mengatakan, pemerintah saat ini juga fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat.

Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah