Rangkap Jabatan Tri Rismaharini Menuai Kritik, Begini Pendapat Pakar Hukum

- 24 Desember 2020, 17:17 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

KABAR BANTEN – Perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya menuai kritik.

Seperti disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, rangkap jabatan Tri Rismaharini secara etika tidak bagus. “Dalam hal ini pendapatan dan lain-lain dari dua sumber yakni APBD dan APBN,” cuit Mardani melalui akun twitter@MardaniAliSera, Kamis 24 Desember 2020.

Selain itu, kata Mardani, rangkap jabatan Tri Rismaharini bisa berpotensi melanggara UU, kerja tidak fokus padahal harus maksimal dan serius, setiap saat bisa dipanggil DPRD untuk urusan kota bolak balik Jakarta.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003—2008 dan 2015—2020 I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah bukan persoalan bertentangan dengan undang-undang, melainkan persoalan efektivitas pemerintahan.

Baca Juga : Serah Terima Jabatan Menparekraf, Sandiaga Uno Ungkap Pesan Jokowi, Wishnutama Diminta Jadi Mentor

Lagi pula, kata akademi Universitas Udayana Bali itu, sesama kementerian rangkap jabatan seperti itu sering terjadi dalam bentuk menteri ad interim, misalnya seorang menteri sekaligus menduduki jabatan menteri ad interim tertentu dalam keadaan tertentu.

"Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi," kata Palguna di Jakarta, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.

Doktor bidang hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011 itu mengatakan bahwa konstitusi tidak menegaskan soal pelarangan rangkap jabatan menteri sehingga pengangkatan menteri tersebut hanya persoalan kepatutan saja.

"Beda dengan hakim konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C Ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara," kata Palguna.

Baca Juga : Daftar Harta Kekayaan Enam Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri.

’’Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan. 

Baca Juga : Program Kerja Mensos Risma: Perbaikan Data Penerima Bantuan Hingga Rangkul Anak Telantar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x