Pekan Terakhir Desember 2020, ASN Pemkab Serang Dilarang Cuti

- 24 Desember 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM/

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang tidak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara atau ASN mengambil cuti ke luar kota selama pekan terakhir Desember 2020.

Hal itu dikarenakan saat ini sedang pandemi Covid-19 dan masyarakat diminta untuk ikut mencegah penularan virus tersebut. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Digunakan Indonesia, Peneliti Brazil Ungkap Data Pengujian, Begini Hasilnya

Terlebih saat ini ada edaran bupati untuk tetap menjaga kedisiplinan karena pandemi Covid-19 sehingga disarankan tidak mudik.

Baca Juga: Wakapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Penumpang Pejalan Kaki Menurun 66 Persen

"Kemungkinan tidak diperkenankan (mengajukan cuti) karena kondisi Covid-19 termasuk instruksi pusat untuk tidak melaksanakan cuti ke luar daerah. Jadi untuk libur di lokasi sekitar saja," ujar Ishak kepada Kabar Banten, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PP PBSI 2020-2024, Listyo Jabat Sekjen, Rionny Gantikan Susi

Ishak mengatakan, untuk menastikan tidak ada ASN yang bolos saat akhir tahun sesuai edaran Kemenpan akan melakukan sidak. Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan teguran.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah