Tri Rismaharini Diberhentikan, Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Plt Wali Kota Surabaya

- 24 Desember 2020, 17:50 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa /twitter@KhofifahIP

KABAR BANTEN – Setelah menui kritik karena rangkap jabatan, akhirnya Tri Rismaharini diberhentikan dari jabatan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dirinya diangkat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Berkenaan jabatan Wali Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah di Surabaya, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara Kamis 24 Desember 2020.

Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga : Rangkap Jabatan Tri Rismaharini Menuai Kritik, Begini Pendapat Pakar Hukum

Selanjutnya, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota, kemudian kedua meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Baca Juga : Program Kerja Mensos Risma: Perbaikan Data Penerima Bantuan Hingga Rangkul Anak Telantar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah