KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan priroritas penerima vaksin Covid-19 pada tahap I.
Daftar penerima vaksin Covid-19 ini pada 31 Desember 2020 telah mendapat kiriman Short Message Service atau SMS Blast secara serentak.
Aturan penerima vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dikutip KabarBanten.com dari laman setkab.go.id, dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga : Pandemi Covid-19: Tahun ini, Indonesia Gelar Vaksinasi Massal, Catat! Ini Jadwalnya
Adapun sasaran penerima SMS Blast, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).